PALEMBANG, iNewspalembang.id - Iriani, istri dari almarhum Firullazib, warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, yang tewas usai di tangkap oknum polisi Polres Lampung Utara, melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kamis (2/2/2023).
Saat melapor ke Komnas HAM, Iriani didampingi kuasa hukumnya KMS M Sigit Muhaimin SH, Sanusi SH dkk dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB).
Sigit menyampaikan, bahwa tewasnya almarhum Firullazi yang diduga pelaku pencurian kambing tewas setelah di tangkap oknum polisi Polres Lampung Utara diduga melanggar UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Dalam Pasal 1 angka 6 UU HAM, sambung Sigit, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami meminta keadilan kepada Komnas HAM agar membentuk Tim Investigasi, terkait oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran HAM,” ujar dia, Jumat (3/2/2023).
“Kami juga meminta Komnas HAM memanggil oknum angota polisi yang kami duga melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia,” imbuh dia.
Editor : Sidratul Muntaha