PALEMBANG, Newspalembang.id - Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus Isman (42), pelaku pencurian tas berisi uang dan emas milik korban Fitriani (43), di tempat persembunyiannya, Sabtu (6/8/2022).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, penangkapan residivis kasus narkoba dan curas ini setelah ada laporan korban mengenai tindak pidana pencurian.
Setelah mendapat laporan, Tim Beguyur Bae pimpinan Kasubnit I, Iptu Jhoni Palapa dengan Kasubnit 2, Ipda Roland langsung bergerak dan meringkus pelaku.
"Namun saat akan ditangkap pelaku mencoba melawan sehingga diberikan tindakan tegas," kata dia, Minggu (7/8/2022).
Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan, peristiwa pencurian ini dilakukan pelaku pada Sabtu (20/7/2022) malam, di Jalan Muhajidin, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan IB I, Palembang.
"Modus pelaku berbelanja di warung korban, dari keterangan pelaku dia melihat tas korban yang tergantung di warung, setelah mendapatkan uang kembalian dan korban lengah, pelaku mengambil tas korban dan kabur, " ungkap dia.
Dalam tas itu, sambung dia, berisik uang Rp2 juta dan satu buah cincin emas seberat satu suku. Setelah mengetahui barangnya dicuri, korban melaporkan kejadian itu.
Tim Beguyur Bae juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merek Oppo warna hitam dan satu helai baju kaos warna hitam.
"Dari catatan kita pelaku merupakan residivis yang telah dua kali masuk penjara untuk perkara narkotika, dan pencurian dengan kekerasan dengan vonis 7,7 tahun penjara, pada tahun 2011 dan tahun 2019 yang keluar pada awal tahun 2021," jelas dia.
Sementara dihadapan petugas, pelaku Isman mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tas berisi uang dan emas milik korban.
“Saya memang mengambil tas korban dan uangnya telah habis digunakan sehari-hari. Emasnya saya jual dan uangnya untuk membeli ponsel merek Oppo," kilah dia.
Editor : Sidratul Muntaha