get app
inews
Aa Read Next : Wanita di Palembang Ditipu Polisi Gadungan, Uang Rp158 Juta Raib

Usia sudah Separuh Abad, Pria Palembang Ini Berulang Kali Mencuri Hanya untuk Beli Sabu

Kamis, 04 Agustus 2022 | 17:15 WIB
header img
Tersangka Zainuri (50) usai diringkus Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Rabu (3/8/2022) kemarin. (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Tidak semua orang punya pemikiran makin tua usia, bakal makin sadar untuk berbuat baik. Ungkapan ini sepertinya tak berlaku bagi tersangka Zainuri (50), warga Seberang Ulu 1 Palembang.

Kendati usianya sudah masuk separuh abad, namun tetap saja Zainuri berulang kali melakukan tindak pidana pencurian. Mirisnya lagi, yang jadi korban pencurian itu adalah tetangganya sendiri dan tersangka sempat bekerja di tempat tersebut.

Terakhir, tersangka Zanuri kembali mencuri di toko milik korban M Afril Yan Haji (28) di Pasar Induk Jakabaring Palembang, Senin (25/7/2022) lalu. Kali ini juga, korban mengadukan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.

Sepekan berselang dari laporan itu, tim Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus tersangka Zainuri di rumahnya Jalan Tembok Baru, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan, pihaknya sudah meringkus tersangka dari rumahnya tanpa perlawanan.

"Tersangka kita tangkap setelah ada laporan korban perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP," kata Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Kamis (4/8/2022) siang.

Tri Wahyudi menjelaskan, terbongkarnya pengungkapan ini dari penyelidikan dan adanya CCTV di TKP yang memperlihatkan rekaman aksi tersangka.

"Kronologis kejadian berawal saksi Nazarudiansyah (40) ingin membuka toko, namun setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ternyata toko sudah dibongkar dan isi toko sudah berantakan," jelas dia.

Akibat peristiwa ini, ungkap Tri Wahyudi, korban mengaku mengalami kerugian lebih kurang 200 Kg cumi - cumi Bangka, 3 buah Fiber ukuran 250 liter dengan total kerugian  sekitar Rp 15 juta.

"Dari perbuatan ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP," ungkap dia.

Sementara, tersangka Zainuri mengakui semua perbuatannya. Untuk hasil curiannya tersebut, tersangka menjual cumi-cumi seharga Rp 400 ribu satu kantong,

“Saya mencuri disana bisa satu hari tiga kali dapat satu kantong. Malingnya siang hari jam 12 an, kondisi sedang sepi. Saya rogoh dengan tangan cumi di tutupi terpal," ujar dia.

Korban sendiri, kata Tersangka, masih tetangga satu kampung, dan pernah bekerja di toko tersebut. Selama enam kali melakukan pencurian di toko korban, hasilnya digunakan tersangka sebagian untuk istri,.

“Sebagian untuk saya kebutuhan sehari-hari saya beli rokok, minuman, terkadang beli sabu juga," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut