get app
inews
Aa Read Next : Sharing Mitigasi Tipikor, Kajati Sumsel Ingatkan Seluruh Jajaran PLN UID S2JB Cegah Korupsi

Cegah Korupsi Berkelanjutan, KPK Pakai Dua Metode Ini untuk Survei Penilaian Integritas 2022

Kamis, 30 Juni 2022 | 17:05 WIB
header img
KPK akan melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2022 mulai 1 Juli 2022 ini. (ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNews.id – Mulai 1 Juli 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2022, terhadap 98 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 508 pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyampaikan, survei yang akan dimulai pada 1 Juli dan berakhir 30 September 2022 ini, pihaknya akan menyebar kuesioner kepada 2,5 juta orang, meliputi pegawai Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/P/D) yang diukur, pengguna layanan, serta ekspert.

“Harapannya, sebanyak 375 ribu responden akan mengisi dan mengembalikan kuesioner tersebut kepada KPK,” kata Ipi, dalam siaran persnya.

Ipi mengungkapkan, untuk proses blasting kuesioner, KPK menggunakan dua metode, yakni secara online melalui layanan email dan Whatsapp, serta offline melalui survei tatap muka di beberapa daerah sampling. Narasumber yang mendapatkan kuesioner merupakan representasi dari 7.777.891 populasi di berbagai KLPD.

“Tahapan selanjutnya proses pengolahan data yang akan dilakukan hingga 4 November 2022. Mulai dari cleaning data, coding data, dan pengolahan data dengan SPSS. Pada tahap ini dilakukan diskusi dengan para pakar untuk menganalisis hasil temuan survei dan menyusun materi presentasi nasional,” ungkap dia.

Ipi menjelaskan, area yang akan diukur pada SPI 2022 ini, pengadaan barang dan jasa, integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan anggaran, transparansi, perdagangan pengaruh, pengelolaan sumber daya manusia, dan sosialisasi antikorupsi, di tiap KLPD.

“Dari pengukuran SPI ini, pemerintah menargetkan skor indeks integritas nasional sebesar 72, atau naik 2 poin dari target tahun lalu sebesar 70, sebagaimana dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024,” jelas dia.

SPI tahun ini juga dilakukan perbaikan dari pengukuran tahun lalu. Penilaian akan dilakukan per-Direktorat Jenderal (Dirjen) yang tergolong besar dalam tugas dan kewenangannya, bukan hanya per kementerian/lembaga.

 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut