Diduga Rudapaksa Siswi, Oknum Guru P3K Paruh Waktu di SMP Negeri Kabupaten Muratara Diciduk
MURATARA, iNewsPalembang.id - Oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu, inisial LA (36), yang bertugas di SMP Negeri pada Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Untuk diketahui, korban dari perbuatan rudapaksa oknum guru P3K tersebut yakni, siswi berusia 14 tahun kelas IX SMP yang berdomisili di Kecamatan Karang Dapo.
Imbas perbuatan pelaku, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muratara, pada Selasa (6/10/2026), dengan nomor laporan: LP/B/382/X/2026/SPKT/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL.
Menurut KBO Satreskrim PPA dan PPO Polres Muratara, Ipda Henry Martadinata, dugaan peristiwa itu terjadi pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, di ruang perpustakaan salah satu SMP Negeri di Kabupaten Muratara.
"Polisi sudah mengamankan seorang pria berinisial LA, yang berprofesi sebagai guru dan berdomisili di Kecamatan Karang Dapo. Terduga pelaku LA ini merupakan guru Pendidikan Jasmani (Penjaskes) berstatus P3K paruh waktu," ujar dia, kepada awak media, Kamis (8/10/2026).
Henry mengatakan, bahwa kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Selanjutnya, orang tua korban langsung melaporkan ke kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengetahui secara menyeluruh rangkaian kejadian, termasuk kemungkinan ada korban lain. Pihak sekolah juga segera kita panggil, mengingat kejadiannya semua di lingkungan sekolah,” kata dia.
Dalam proses penanganan perkara, ungkap Henry, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, mulai dari mengamankan terlapor, pemeriksaan saksi, gelar perkara, pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara, hingga melengkapi administrasi penyidikan.
Informasi yang didapat kepolisian, sambung dia, dugaan tindakan itu telah berlangsung sejak sekitar Juli 2026. Namun, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran informasi itu, serta mengetahui apakah terdapat korban lain.
"Terduga pelaku LA ini telah berkeluarga dan memiliki seorang istri. Saat ini, seluruh fakta terkait dugaan tindak pidana itu masih dalam proses penyidikan oleh Satres PPA dan PPO Polres Muratara," ungkap dia.
Polres Muratara, tambah Henry, memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur.
"Kasus ini menjadi perhatian serius, karena dugaan peristiwa terjadi di lingkungan pendidikan dan melibatkan seorang tenaga pendidik dengan siswi yang masih berusia 14 tahun," tandas dia.
Editor: Sidratul Muntaha