Kasus Korupsi Distribusi Semen Baturaja, SBC Sebut Kajati Sumsel Harus Berani Bongkar Lebih Dalam
PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Sumsel Budget Centre (SBC) menilai manajemen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk gagal menyelesaikan piutang yang berlarut larut dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang fantastis.
Hal itu diutarakan Analis Utama SBC, Tony Siahaan, menyikapi munculnya kasus dugaan korupsi distribusi Semen Baturaja, yang menjerat M.Jamil (MJ) selaku mantan Direktur Pemasaran sekaligus Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, Dede Parasade (DP) selaku mantan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, dan Djie A Lie Alianto (DJ) selaku Direktur PT Kapuas Musi Madelin (PT KMM).
Untuk diketahui bahwa pada perkara ini proses sidangnya masih berjalan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Menurut Toni, bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) menjadi pintu masuk untuk mengungkap gagalnya manajemen PT semen Baturaja menyelesaikan piutang yang berlarut larut tersebut
"Menurut kajian SBC, kasus PT KMM ini berpotensi mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang lebih besar. Ini juga terkesan coba ditutup tutupi oleh holding PT semen yaitu Semen Indonesia Group (SIG)," ujar dia, Kamis (27/8/2026).
Fakta adanya dugaan SOP palsu ini, kata Toni, sudah terungkap melalui pemeriksaan saksi-saksi pada sidang yang juga turut hadir secara langsung.
"Menurut kami Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Sumsel yang baru, harus melihat persoalan tindak pidana korupsi pada BUMN Semen Baturaja ini secara serius," kata dia.
SBC menduga, ungkap Toni, ada lagi piutang-piutang lebih besar yang diduga merupakan bagian dari kelompok-kelompok penting yang patut di buka kepada publik.
"Pelanggaran SOP pada PT KMM berpotensi terjadi pada koorporasi yang sama yang menjadi mitra PT Semen Baturaja, Kajati harus melihat persoalan BUMN ini sejalan dengan arahan presiden Prabowo terkait skema bisnis BUMN yang harus diperbaiki," tandas dia.
Pada kasus dugaan korupsi distribusi Semen Baturaja in, diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp74 miliar lebih.
Editor : Sidratul Muntaha