Putusan MK, Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Laporkan Kasus Penghinaan Terhadap Kepala Negara
Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut, bahwa tindak pidana terhadap kepala negara hanya bisa dilaporkan secara langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden (Wapres).