Buntut OTT, KPK Tetapkan Bupati Muara Enim dan 4 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Suap BPK

Nur Khabibi
KPK menggelar OTT di Kantor BPK terkait pengadaan smart TV di Muara Enim (Foto Dokumen iNews.id )

Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka penerima suap (ANG dan TTN) dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Tipikor, serta pasal terkait dalam KUHP baru. Sementara para pemberi suap (EDS, CRH, dan FK) disangkakan melanggar Pasal 605 dan 606 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Daftar Tersangka:

Edison (EDS): Bupati Muara Enim (Pemberi Suap)

Titin Rita Lestari (TTN): ASN / Pengendali Teknis BPK (Penerima Suap)

Augusz Dewanggara (ANG): Pihak Swasta (Penerima Suap)

Fika (FK): Direktur PT Millenium Solusi Abadi (Pemberi Suap)

Cory Erin Hardi (CRH): Marketing PT Millenium Solusi Abadi (Pemberi Suap)

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network