PALEMBANG, iNewspalembang.id – Dua ASN di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Palembang, resmi ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sebagai tersangka, Jumat (23/1/2026).
ASN dengan inisial Y dan MFR tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin pada Disperkimtan Palembang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palembang, Arjansyah Akbar menyatakan, bahwa setelah penyidik melakukan pemeriksaan fisik bersama dengan Ahli Konstruksi dan pihak Disperkimtan Palembang, ditemukan fakta dari 131 kegiatan dalam laporan kegiatan Tahun 2024 hanya 32 kegiatan yang dikerjakan, sehubungan dengan material yang disediakan CV Mapan Makmur Bersama.
“Sedangkan 99 kegiatan lainnya fiktif (tidak dikerjakan). Tersangka Y dan MFR selaku PPK, tidak melakukan pemeriksaan terhadap barang yang disediakan oleh CV Mapan Makmur Bersama,” ujar dia, didampingi oleh Kasubsi Intelijen, Fachri, saat pers rilis di kantor Kejari Palembang, Jumat (23/1/2026).
Arjansyah Akbar mengungkapkan, dari perhitungan Ahli Keuangan Negara ada kerugian keuangan negara dalam kegiatan tersebut sebesar Rp1.686.574.440.
“Pada tahap penyidikan ditemukan fakta terkait aliran dana kepada Y dan MFR terkait hal tersebut telah dilakukan penetapan tersangka,” ungkap dia.
"Terhadap tersangka Y dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Klas IIA Palembang, sedangkan tersangka MFR dilakukan penahanan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang masing-masing selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Januari 2026 hingga 11 Februari 2026,” imbuh dia.
Arjansyah Akbar melanjutkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Pihaknya tetap mendalami dan pemeriksaan terhadap perkara ini.
Kedua tersangka terancam dengan Primair Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 20 huruf e UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
