Tak Hanya Pidana Penjara 8 Tahun, Eks Kadisnakertrans Sumsel Dituntut Kembalikan Uang Pengganti

Ahmad Teddy Kusuma Negara
Mantan Kepala Disnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki, saat mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari Palembang, saat sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (23/6/2025). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Deliar Marzoeki, dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (kejari) Palembang, Syaran Jafizhan, saat membacakan amar tuntutan pada sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (23/6/2025).

"Menuntut Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deliar Marzoeki, dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar dia.

JPU Syaran mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal - hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” kata dia.

Kemudian, JPU juga menuntut terdakwa Deliar Marzoeki dengan pidana tambahan yaitu harus mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,3 miliar, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara, setelah mendengar pembacaan amar tuntutan oleh JPU, terdakwa Deliar melalui Kuasa Hukumya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) dalam sidang yang akan digelar pekan depan.

Seperti diketahui, bahwa terdakwa Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel, mengeluarkan surat layak K3 untuk PT Atyasa Mulia, terkait insiden kecelakaan lift barang di Atyasa yang menyebabkan salah satu korban mengalami putus lengan tangan kanan, dan remuk kaki dibagian paha kanan sehingga harus menjalani pengobatan.

Terdakwa Deliar Marzoeki menjanjikan akan mengurus surut mundur Layak K3 untuk PT Atyasa Mulia dengan meminta sejumlah uang kepada pihak Atyasa, dengan menggandeng Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) PT Dhiya Aneka Teknik, yang ditandatangani oleh Harni Rayuni selaku Direktur PT Dhiya Aneka Teknik, menerbitkan laporan yang diminta terdakwa dengan menggunakan PT Dhiya Duta Inspeksi milik saksi Eri Hartoyo yang merupakan perusahaan milik kakak Harni Rayuni yang saat ini telah ditetapkan oleh Kejari Palembang sebagai tersangka.

Dari kesepakatan ini pihak Atyasa diwakili oleh Maryam selaku General Manager PT Atyasa Mulia melalui kuasa hukumnya Septalia Furwani mengirimkan uang sebesar Rp162 juta, yang awalnya terdakwa Deliar Marzoeki meminta uang untuk mengeluarkan surat mundur layak K3 sebesar Rp280 juta.

Sejak bulan September 2023 sampai tanggal 10 Januari 2024, terdakwa telah menerima uang terkait penerbitan Surat Keterangan Layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan penyelesaian permasalahan Norma Kerja sebesar Rp1,9 miliar lebih.

Terdakwa selaku Kepala Disnakertrans Sumsel, menerbitkan Surat Keterangan Layak K3 dan menyelesaikan permasalahan Norma Kerja, saksi Adriansyah Halim, saksi Septalia Furwani dan pihak dari perusahaan lainnya, terkait pemberian uang tersebut ada hubungannya dengan jabatan terdakwa selaku Kepala Disnakertrans Sumsel.

Atas perbuatan terdakwa, diancam pidana dalam Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network