MUI Jelaskan Soal Sumber Hadiah Lomba Agustusan, Tak Boleh Pakai Uang Pendaftaran

Yuwantoro Winduajie
MUI sebut sebaiknya panitia tidak menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber hadiah lomba karena termasuk praktik judi yang diharamkan. (Foto: Mushaful Imam).

JAKARTA, iNewsPalembang.id - Hadiah pada lomba Agustusan yang biasa digelar pada perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia disoroti Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, lomba untuk memeriahkan HUT RI pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam. Karena dapat melatih ketangkasan, kedisiplinan serta mempererat kebersamaan masyarakat.

"Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya," ujar dia, dikutip dari keterangan MUI, Senin (10/8/2026).

Hanya saja, kata Muiz, sebaiknya panitia tidak menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber hadiah lomba karena termasuk praktik judi yang diharamkan.

"Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya," kata dia

Fikih Islam, ungkap Muiz, melarang skema perlombaan yang menempatkan peserta dalam kondisi untung atau rugi dengan mempertaruhkan dana pribadi. Berkaca dari hal tersebut, maka MUI menyarankan agar hadiah lomba berasal dari sponsor, kas panitia atau sumbangan pihak ketiga yang tidak dibebankan kepada peserta.

Dia menilai, kemeriahan peringatan kemerdekaan tetap dapat berlangsung tanpa melanggar ketentuan syariat maupun norma sosial yang berlaku di masyarakat.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network