JAKARTA, iNewspalembang.id – Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) dicopot dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), usai resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kejaksaan Agung (Kejagung) tak hanya mencopot jabatan APN dari Kajari HSU, namun dua pejabat lainnya yang juga ditetapkan tersangka yakni, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto (ASB); dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi (TAR).
Diketahui, bahwa ketiga tersangka tersebut terlibat kasus dugaan pemerasan proses penegakan hukum di Kejari HSU, Kalimantan Selatan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna memastikan, bahwa Kajari HSU, Kasi Intel dan Kasi Datun Kejari HSU sudah dicopot dari jabatan masing-masing.
“Sudah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara status kepegawaian sambil menunggu proses pengadilan dan keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar dia kepada awak media, Minggu (21/12/2025).
Anang mengatakan, bahwa pihak kejaksaan tidak akan ikut campur dan memastikan pengusutan kasus dugaan pemerasan itu kepada KPK.
“Kami mendukung upaya kita dalam membersihkan Jaksa dan pegawai yang melakukan perbuatan tercela, silakan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan kami siap bersinergi dalam penegakan hukum dengan prinsip kesetaraan saling menjaga dan menghormati masing-masing pihak,” kata dia.
Sementara, sebelumnya KPK telah menetapkan Kajari dan dua pejabat Kejari HSU sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Kamis (18/12/2025) kemarin.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, bahwa KPK telah mengantongi kecukupan bukti adanya dugaan pemerasan di Kejari HSU.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” jelas dia pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025) kemarin.
Asep melanjutkan, bahwa pemerasan Kajari HSU dan dua anak buahnya diduga dilakukan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten HSU dengan modus ancaman penanganan laporan pengaduan.
Diduga, praktik tersebut berlangsung setelah Albertinus menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025.
“Setelah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara pada Agustus 2025, saudara APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
