JAKARTA, iNewspalembang.id – Berbagai respons muncul pasca- Presiden Prabowo Subianto memberikan Abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang terjerat kasus dugaan korupsi impor gula.
Diketahui, dengan adanya abolisi ini, maka Tom Lembong terbebas dari seluruh proses hukum kasus tersebut dan telah keluar dari sel tahanan Rutan Cipinang pada Jumat (1/8/2025) kemarin.
Terhadap respons tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna menyatakan, bahwa kasus yang menyeret Tom Lembong ini bukanlah bentuk dari politisasi hukum. Karena, pihaknya sudah memulai penyeledikan jauh sebelum Pemilu.
"Bahkan, saat pemilu dihentikan. Sempat jeda lho, kita nggak ada melakukan kegiatan (penyidikan). Kita pastikan tidak ada (politisasi),” ujar dia, dikutip Sabtu (2/8/2025).
Kejagung sendiri, kata Anang, memastikan selalu bertindak profesional dalam menangani suatu perkara. Bahkan menurutnya keprofesionalan itu telah terbukti saat praperadilan.
"Itu pernah dipermasalahkan kalau tidak salah di praperadilan, sampai saat ini sih profesional,” kata dia.
Anang mengungkapkan, kendayi pada akhirnya Tom Lembong mendapatkan abolisi, tetap saja Kejagung tidak menyesalkan keputusan Presiden.
"Nggak (menyesal atas abolisi), apa pun kebijakannya. Bedakan antara putusan konstitusional dengan putusan hukum. Yang jelas kita kan sudah berusaha melakukan sampai proses penuntutan,” ungkap dia.
Sementara, usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo dan bebas dari sel tahanan Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025) malam, Tom Lembong menuturkan, tidak mudah untuk menjalani proses selama sembilan bulan ini.
“Sejak awal saya merasa yang saya alami ini bukanlah bagian dari proses hukum yang ideal, saya menjalani sembilan bulan yang menantang di balik tembok dan jeruji,” tutur dia setelah bebas.
Tak lupa, Tom menyampaikan rasa terima kasih kepada presiden Prabowo dan para anggota DPR RI, atas pemberian abolisi ini.
"Saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi serta kepada pimpinan serta anggota DPR atas pertimbangan dan persetujuannya,” terang dia.
Abolisi ini, tambah Tom Lembong, bukan hanya membebaskannya secara fisik dari penjara, tapi juga memulihkan nama baiknya dari kasus dugaan korupsi importasi gula.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait