JAKARTA, iNEWSpalembang.id – Status penahanan Direktur Pemberitaan Jak TV nonaktif, Tian Bahtiar, resmi dialihkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tahanan kota.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, keputusan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar didasari riwayat penyakit jantung yang dideritanya.
“Ternyata yang bersangkutan (Tian Bahtiar) ada riwayat sakit jantung dan sudah 8 ring dipasang, kemudian ada kolesterol dan (masalah) di pernapasan,” ujar dia kepada awak media, Senin (28/4/2025).
Hari mengatakan, bahwa keputusan itu ditetapkan setelah penyidik Kejagung berkonsultasi dengan dokter yang menangani Tian Bahtiar.
“Namun dia (Tian Bahtiar) dikenakan wajib lapor. Setiap hari Senin, satu kali dalam satu minggu,” kata dia.
Kemudian, ungkap Harli, bahwa istri Tian Bahtiar menjadi jaminan pengalihan penahanan terhadap suaminya. Bahkan, Kejagung juga memasangi alat detektor untuk memantau pergerakannya.
“Kepada yang bersangkutan juga dilekatkan alat elektronik yang akan melakukan pemantauan terhadap pergerakan,” ungkap dia.
Seperti diketahui sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, bahwa tersangka kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sekaligus Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar diduga menerima uang sebesar Rp478.500.000.
Qohar melanjutkan, tersangka Tian Bahtiar diberi pesan untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait penanganan perkara a quo, baik ketika di penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.
Tersangka mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para terdakwa atau tersangka.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait