Dituding Rampas Hak Rakyat dengan Memblokir Rekening yang Tak Aktif Bertransaksi, Ini Respons PPATK

Felidy Aslya Utama
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (iNewspalembang.i/dok. PPATK)

JAKARTA, iNewspalembang.id – kebijakan yang dibuat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening di bank yang tak aktif bertransaksi mendapat banyak respons.

Publik menuding, bahwa sikap PPATK sangat tidak berpihak pada rakyat dan justru telah merampas hak-hak rakyat. Terlebih, ada salah satu warga yang tidak bisa membayar biaya pengobatan, lantaran rekening miliknya telah diblokir.

Menjawab tudingan tersebut, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, membantah bahwa negara telah merampas hak rakyat dengan memblokir rekening yang tak aktif bertransaksi. Sebaliknya, dia mengklaim justru pihaknya melindungi masyarakat. 

“Nggak mungkin lah dirampas. Ini justru sedang dijaga, diperhatikan dan dilindungi dari potensi tindak pidana,” ujar dia saat dikonfirmasi, Kamis (31/7/2025).

Ivan mengatakan, bahwa pihaknya tidak ingin rekening yang tidak aktif selama kurun waktu tersebut dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.

“Misalnya, digunakan untuk bermain judi online (judol). Ini salah satu bentuknya dengan menjaga rekening saudara-saudara kita, agar tidak disalahgunakan para pelaku pidana. Hak dan kepentingan nasabah dilindungi,” kata dia.

Langkah pemblokiran rekening tersebut, ungkap Ivan, sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga hak warga, dalam kaitan ini pemilik rekening.

“Bila masyarakat ingin mengaktifkan kembali, mereka hanya perlu menghubungi bank atau PPATK. Rekening dan uang 100 persen aman dan tidak berkurang,” ungkap dia.

Diketahui, bahwa PPATK kembali membuka puluhan juta rekening dormant atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu lama, yang sebelumnya diblokir sementara.

"Kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara. Pembukaan kembali rekening dormant itu setelah PPATK melakukan cek kelengkapan dokumen hingga keberadaan nasabah,” tandas dia.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network