Ngamar dengan Istri Anggota TNI AD di Hotel, Karir Oknum Polisi Brigpol JD Terancam Dipecat 

Era Neizma Wedya
Video penggerebekan yang melibatkan oknum polisi berpangkat Brigpol berinisial JD dan  istri anggota TNI AD berinisial FAT. Foto: Tangkapan Layar

PALEMBANG, iNewsPalembang.id – Brigpol JD, oknum personel Satlantas Polres Lubuklinggau yang sebelumnya digerebek saat berada di kamar diduga zina dengan istri anggota TNI AD, kini menghadapi ancaman serius. Ia telah ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumsel dan terancam dipecat tidak hormat (PTDH) dari Polri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumsel, Kombes Nandang Mukmin Wijaya, menjelaskan bahwa Brigpol JD sudah ditempatkan di patsus selama 21 hari sejak dilimpahkan pada Minggu, 13 Juli kemarin. Penahanan ini dalam rangka pemeriksaan oleh Propam dan sidang kode etik.

Video penggerebekan yang melibatkan oknum polisi berpangkat Brigpol berinisial JD (kaos hitam) dan  istri anggota TNI AD berinisial FAT. Foto: Kolase

"Yang bersangkutan JD sudah di patsus 21 hari ke depan sejak dilimpahkan pada hari Minggu, 13 Juli kemarin," tegas Kombes Nandang.

Kombes Nandang menegaskan, sanksi tegas yang akan diberikan sesuai dengan Peraturan Kepolisian (PerPol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri, di mana sanksi maksimal adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ia menambahkan bahwa Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi memiliki komitmen kuat untuk tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran, tanpa pandang bulu.

"Kapolda tidak mentoleransi dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran berat, baik pelanggaran eksternal maupun pelanggaran internal yang dilakukan oleh oknum anggota Polri, ancaman terberat (terhadap JD) bisa sampai PTDH," jelas Kombes Nandang.

Terkait laporan pidana, karena lokasi kejadian bukan di wilayah hukum Polda Sumsel, kasus ini tetap akan dikoordinasikan dengan Polda Bengkulu.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi membenarkan bahwa penanganan perkara etik oknum polisi tersebut kini ditangani oleh Polda Sumsel. "Sekarang untuk penahanannya dan penanganannya (perkara etik) sudah dilakukan di Polda Sumsel," kata Adithia.

Adithia menambahkan bahwa hukuman yang akan diterima JD nantinya akan bergantung pada hasil sidang kode etik yang sedang berlangsung. "Terkait hukumannya nanti itu tergantung dari hasil sidang. Bisa saja demosi sampai dengan PTDH, tergantung dari pidananya," pungkasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network