Setelah kejadian, keduanya sempat diamankan ke Polres Rejang Lebong. Brigpol JD selanjutnya diamankan oleh Propam Polres Lubuklinggau untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, membenarkan bahwa Brigpol JD adalah anggotanya. Dia menyatakan yang bersangkutan selingkuh telah diproses secara internal dan dinonaktifkan dari jabatannya. Kapolres juga menekankan komitmennya untuk tidak menoleransi pelanggaran oleh anggota.
Sementara itu, Dandim 0406 Lubuklinggau, Letkol Inf Arie Prasatyo Widyo Broto, melalui Pasintel Kapten Budi Raharjo, mengonfirmasi bahwa FAT adalah ibu Persit dari anggota Kodim 0406 Lubuklinggau.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait