Kasus Pasar Cinde, Tiga Rumah Tersangka Termasuk Kediaman Harnojoyo Digeledah Penyidik Kejati Sumsel
PALEMBANG, iNewspalembang.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang di kediaman tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan Pasar Cinde.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyampaikan, bahwa penggeledahan yang dipimpin Koordinator pada Kejati Sumsel, Dr Erwin Indrapraja, SH, MH itu, menggeledah rumah milik tersangka Harnojoyo, di Jalan H Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kota Palembang; Rumah milik tersangka Raimar Yousmaidi di Jalan Angkatan 66 Kota Palembang; dan Rumah milik tersangka Eddy Hermanto di Jalan Gajah Kedamaian Permai Kota Palembang.
”Dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi rumah para tersangka tersebut, kemudian dilakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Pajero warna putih, beberapa data, dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde,” ujar dia.
Seperti diketahui, bahwa sebelumnya Kejati Sumsel telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pada pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah antara Pemprov Sumsel dengan PT Magna Beatum, tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait