Ini Alasan Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Mantan Kabag Humas DPRD Sumsel

Ahmad Teddy Kusuma Negara
Terdakwa Arie Martha Reso saat menjalani sidang di PN Tipikor Palembang, Rabu (18/6/2025). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Arie Martha Reso, Rabu (18/6/2025).

Sidang dengan agenda putusan sela tersebut, Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH menyampaikan, setelah membaca dan meneliti surat dakwaan JPU, maka majelis hakim menyatakan menolak atau tidak menerima eksepsi atau keberatan dari terdakwa.

"Mengadili, menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa Arie tidak dapat diterima, memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara para terdakwa,” ujar dia.

Ketua Majelis Hakim melanjutkan, bahwa Pengadilan Tipikor Palembang, pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus berwenang mengadili perkara dugaan kasus korupsi tersebut.

Terdakwa Arie Martha Reso, mantan Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, terseret kasus dugaan korupsi Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa tahun anggaran 2023, dari dana keuangan bersifat khusus dana APBD Provinsi Sumsel.

Pada kasus ini, tim JPU menjerat tiga orang terdakwa atas nama Arie Martha Reso mantan Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Wisnu Andrio Fatra Wakil Direktur CV HK selaku Kontraktor dan Apriansyah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network