Dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur militer, Kopda Bazarsyah disebut sebagai pelaku utama penembakan yang menewaskan tiga personel kepolisian yang sedang bertugas dalam penggerebekan arena sabung ayam di Kabupaten Way Kanan.
Tak hanya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Kopda Bazarsyah juga dikenakan pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal. Jika terbukti bersalah, ia menghadapi ancaman hukuman penjara lebih dari 15 tahun atau bahkan hukuman mati.
“Saudara terdakwa wajib didampingi penasihat hukum, karena ancaman pidana dalam kasus ini lebih dari 15 tahun dan atau pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto saat membuka persidangan.
Suasana luar ruang sidang tampak dijaga ketat oleh aparat gabungan dari Polisi Militer dan petugas keamanan pengadilan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas karena besarnya perhatian publik terhadap kasus tersebut.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait