JAKARTA, iNewspalembang.id – Polres Ogan Ilir diminta segera menindaklanjuti proses penangkapan terhadap lima tersangka dalam perkara dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Permintaan tersebut diutarakan Penasihat Hukum PT Indra Angkola, Edi Gustia Bahri, SH, MH kepada media, Selasa (14/4/2026).
Untuk diketahui, Polres Ogan Ilir sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai DPO dalam sejumlah perkara dugaan tindak pidana penggelapan BBM berdasarkan laporan polisi sepanjang tahun 2024–2025. Lima DPO itu yakni Arief Gunawan (29 Tahun) , Rangga (34 Tahun) , Wahdini (25 Tahun) , Junaidi Riduan Putra (25 Tahun), dan Hendra (37 Tahun)
Edi menyatakan, pihaknya mendukung upaya aparat penegak hukum menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan berkeadilan. Karena, penetapan DPO merupakan langkah penting untuk memberi kepastian hukum serta rasa keadilan.
"Tidak hanya bagi perusahaan kami sebagai pihak yang dirugikan, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap iklim usaha yang sehat. Kami berharap Polres Ogan Ilir bersama Polda Sumatera Selatan dapat segera melakukan penangkapan terhadap para DPO sehingga proses hukum dapat berjalan secara optimal,” ujar dia.
Edi menegaskan, komitmen PT Indra Angkola untuk tetap bersikap kooperatif dalam setiap tahapan proses hukum, termasuk dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh penyidik.
“Sebagai pelapor, PT Indra Angkola telah dan akan terus bersikap kooperatif dengan menyerahkan seluruh data serta bukti yang diperlukan. Kami komitmen mendukung proses hukum hingga tuntas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjunjung tinggi prinsip transparansi, kepatuhan hukum, serta perlindungan terhadap kepentingan perusahaan dan mitra usaha,” kata dia.
Pihaknya mengimbau, tegas Edi, kepada para DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif memberi informasi kepada aparat, apabila mengetahui keberadaan para tersangka, serta tidak memberikan perlindungan dalam bentuk apa pun," tegas dia.
Para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penggelapan, serta Pasal 480 KUHP mengenai penadahan, dan tidak menutup kemungkinan dikenakan ketentuan hukum lain yang relevan di sektor minyak dan gas bumi.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
