Presiden Prabowo Perintahkan Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Riyan Rizki Roshali
Mensesneg, Prasetyo Hadi, didampingi Seskab Teddy Indra Wijaya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menhut Raja Juli Antoni dan Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq. saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2026). (Riyan Rizki R)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Sebanyak empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papau Barat Daya, resmi dicabut.

Tindakan tegas berupa pencabutan IUP tersebut, diutarakan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Prasetyo Hadi juga didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menhut Raja Juli Antoni dan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif (LH) Faisol Nurofiq.

Menurut Prasetyo, keputusan terkait pencabutan IUP itu diambil Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan rapat terbatas dengan menteri terkait pada, Senin (9/6/2025).

“Atas petunjuk Bapak Presiden, bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar dia.

Kepada seluruh masyarakat, kata Prasetyo, diminta untuk waspada terkait informasi yang belum tentu kebenarannya.

“Pagi ini diminta Bapak Presiden berlima menyampaikan ke seluruh masyarakat dengan memberi imbauan, kita semua mesti harus kritis, waspada menerima info publik harus waspada kebenaran di lapangan,” kata dia.

Sementara sebelumnya, saat Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menerjunkan tim untuk merekam potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di Raja Ampat pada 26-31 Mei 2025, mereka menemukan indikasi korporasi melakukan pelanggaran aktivitas tambang nikel di luar area izin lingkungan dan PPKH di Raja Ampat.

Bahkan, pihaknya bakal menempuh jalur hukum terhadap korporasi tersebut. Salah satu yang dipantau, aktivitas tambang nikel yang dilakukan PT KSM di Pulau Kawe.

“Berdasarkan kajian di kita, ada kegiatan bukaan lahan yang melebihi dari lokasi pinjam pakai kawasan hutan, yang tentu berdasarkan persetujuan lingkungan, melanggar persetujuan lingkungan,” ungkap dia di Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).

“Ada sekitar 5 hektare berada di luar IPPK yang sebelah kanan ada pojokan kecil, itu seluas 5 hektare yang dibuka di luar izin yang diberikan," imbuh dia, sembari menunjukan gambar indikasi bukaan lahan di luar area izin lingkungan.

Terhadap hal tersebut, jelas Hanif, pihaknya akan meninjau kembali izin tambang PT KSM. Apalagi, aktivitas tambang nikel itu dilakukan di pulau kecil. 

“Karena ada pelanggaran tentu, ada potensi dikenakannya penegakan hukum pidana lingkungan hidup terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang melebihi batas yang diberikan oleh pemerintah pada kegiatan tersebut," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network