Pengendara Motor Anarkis Rusak Pos Lantas di Bundaran Air Mancur Ampera Usai Menolak Tilang

Muhammad David
Tidak terima ditilang polisi karena lawan arus, seorang pengendara sepeda motor di Palembang, Sumatera Selatan mengamuk. Foto: Tangkapan Layar

Selain melawan arah, pengendara motor itu juga ditilang karena tidak memiliki surat izin mengemudi.

"Akibatnya, pengendara motor yang belakangan diketahui bernama M. Irfan, 20 tahun, warga Kabupaten OKU Selatan ini ditangkap dan dibawa ke Mapolrestabes Palembang," kata Kombes Haryo Sugihhartono selaku Kapolrestabes Palembang.

Anggota Polantas Polrestabes telah membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang, dan pengendara motor tersebut terancam pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain, dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network