Selain melawan arah, pengendara motor itu juga ditilang karena tidak memiliki surat izin mengemudi.
"Akibatnya, pengendara motor yang belakangan diketahui bernama M. Irfan, 20 tahun, warga Kabupaten OKU Selatan ini ditangkap dan dibawa ke Mapolrestabes Palembang," kata Kombes Haryo Sugihhartono selaku Kapolrestabes Palembang.
Anggota Polantas Polrestabes telah membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang, dan pengendara motor tersebut terancam pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain, dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait