JAKARTA, iNEWSpalembang.id – Pihak swasta, BUMN dan BUMD diminta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025.
Permintaan tersebut ditegaskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, kepada awa media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
"Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN dan BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” tegas Presiden Prabowo.
Terkait besaran dan mekanisme pemberian THR, ungkap Presiden, nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh menteri melalui surat edaran.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah merencanakan mengumumkan aturan dan jadwal pencairan THR Lebaran 2025 untuk karyawan swasta pada, Rabu (5/3/2025). Namun, hal tersebut batal dilaksanakan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengatakan, pihaknya sengaja menunda pengumuman tersebut lantaran ada bencana banjir di sejumlah wilayah. Noel menyebut, jadwal pencairan THR akan disampaikan beberapa hari ke depan.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait