PANGKALAN BALAI, iNEWSpalembang.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menaikan status penanganan perkara dugaan korupsi penggunaan dana keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel Tahun Anggaran 2023, menjadi tahap penyidikan.
Perkara dugaan korupsi yang status penanganannya dinaikan ke tahap penyidikan tersebut yakni, pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banyuasin.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Sumsel menaikan perkara tersebut, maka pihaknya melakukan penggeledahan sehubungan dengan perkara tersebut.
”Kita melakukan penggeledahan di Kantor PUPR (Banyuasin) dan Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ),” ujar dia lewat rilis resmi, Jumat (7/2/2025).
Vanny mengungkapkan, dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut, pihaknya melakukan penyitaan beberapa data atau dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
”Dari kegiatan penggeledahan di kedua tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait