Ini Motif Suami di Palembang yang Sekap dan Telantarkan Istri, Tak Beri Perawatan hingga Meninggal

Ahmad Teddy Kusuma Negara
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat memberikan keterangan pers saat rilis kasus penelantaran istri hingga meninggal, di Polrestabes Palembang, Selasa (28/1/2025). (iNEWSpalembang.id/Ahmad Teddy KN)

PALEMBANG, iNEWSpalembang.id – Tersangka Wahyu Saputra (26), yang menelantarkan dan melakukan penyekapan terhadap istrinya Sindi Purnama Sari (25), mengklaim motif tersebut dilakukannya karena sang istri enggan diajak berhubungan badan.

Tersangka Wahyu Saputra mengatakan, sangat kesal atau jengkel dengan istirnya ketika diajak berhubungan selalu mendapat jawaban tidak mau.

“Kesal pak diajak berhubungan badan tidak mau,” ujar dia singkat, saat rilis di Polrestabes Palembang, Selasa (28/1/2025) sore.

Wahyu Saputra sendiri ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Palembang dalam perkara Penelantaran dan dugaan penyekapan terhadap istrinya Sindi Purnama Sari.

Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, perkara ini berawal dari pengaduan kakak korban Purwanto (32) pada tanggal 22 Januari 2025.

Dari laporan tersebut, pihaknya mendalami peristiwa yang terjadi dan setelah mengumpulkan beberapa barang bukti (BB) dengan bukti permulaan yang cukup atas, pada tanggal 24 Januari 2025 pihaknya meningkatkan pengaduan tersebut menjadi proses penyidikan.

“Pada Senin (27/1/2025) malam, penyidik secara maraton melakukan tindakan kepolisian setelah lengkap administrasi penyidikan, sehingga menyimpulkan ada serangkaian kejadian tindak pidana yang menjurus kepada penelantaran terhadap istrinya yang mengakibatkan meninggal dunia dengan kondisi fisik yang memprihatinkan,” kata dia.

Harryo mengungkapkan, tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana dan atau Pasal 49 huruf a, huruf b, juncto Pasal 9 ayat 1, ayat 2, UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Terkait motif, ungkap Harryo, tersangka jengkel kepada korban, karena korban tidak mau diajak berhubungan suami istri, sehingga akhirnya memuncak tidak mau memberikan bantuan medis kepada korban yang sedang mengalami sakit.

"Seharusnya tersangka memberi bantuan baik menyampaikan kepada tetangga atau kepada keluarganya, namun tidak dilakukan tersangka. Jadi terkesan tertutup atau terkesan seolah disekap sebenarnya tidak tetapi rasa ketidak pedulian tersangka sebagai seorang suami,” tandas dia.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network