PALEMBANG, iNewspalembang.id — Tak hanya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumsel, Aliansi Serikat Buruh Sumsel pun menggelar aksi May Day, di halaman Kantor DPRD Sumsel, Jumat (1/5/2026).
Perwakilan Aliansi Serikat Buruh Sumsel, Hermawan menyebut, tuntutan dari pihaknya meminta agar Surat Keputusan (SK) segera disahkan. Kemudian, menolak dan menghapus sistem outsourcing yang dinilai merugikan pekerja.
"Buruh juga menuntut revisi pajak yang dinilai membebani, seperti pajak penghasilan (gaji) dan pajak tunjangan hari raya (THR). Pendapatan buruh masih minimum,” tegas dia, saat rembuk buruh bersama Gubernur Sumsel, Herman Deru, Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho, dan Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis.
Hermawan mengatakan, bahwa aliansi pun mendesak agar Dewan Pengupahan dibentuk di seluruh wilayah Sumsel. Karena, sekarang hanya tujuh daerah yang memiliki Dewan Pengupahan, sedangkan delapan daerah lainnya belum terbentuk. Kondisi ini dinilai merugikan daerah yang belum memiliki Dewan Pengupahan.
“Buruh meminta perhatian Pemprov Sumsel terhadap kasus pemutusan hubungan kerja (PHK). Sering kali, saat terjadi PHK, buruh menang di pengadilan, namun tidak mendapatkan pesangon. Belum lagi pelanggaran hak-hak normatif buruh, seperti upah, cuti, dan fasilitas kesehatan yang masih kerap terjadi,” tegas dia.
Sementara merespons hal itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru menerangkan, Pemprov Sumsel akan menyurati pemerintah pusat agar segera mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2024.
“Sekda dan Sekwan segera membuat surat kepada Presiden, juga kepada DPR RI atau komisi yang membidangi. Surat ini akan saya tanda tangani pada hari Senin, begitu juga Ketua DPRD Sumsel. Perwakilan buruh nantinya turut hadir sebagai saksi saat surat tersebut diserahkan,” terang dia.
Herman Deru melanjutkan, untuk persoalan pajak, pihaknya mendukung penuh terhadap aspirasi buruh. Apalagi, pendapatan buruh masih minimum, tentu harus ada perhitungan mengenai besaran pajaknya. Berikutnya, Herman Deru menginstruksikan seluruh kepala daerah di Sumsel untuk segera membentuk Dewan Pengupahan di wilayah masing-masing.
“Untuk buruh yang terkena PHK harus mendapatkan pesangon. Disnaker harus aktif, khususnya bagi pekerja perempuan yang terkena PHK agar memperoleh hak-haknya. Jika ada data korban yang belum mendapatkan hak normatifnya, Disnaker harus menjembatani,” tegas dia.
Tak lupa, Herman Deru menyoroti masih banyaknya korban PHK yang tidak terdeteksi dan kerap lebih dulu mendapatkan sanksi sosial. Karena itu, fungsi pengawasan ketenagakerjaan (Binwas) harus dioptimalkan sebagai wadah pengaduan buruh.
“Sumsel mencatat sejarah, seluruh buruhnya memiliki rasa kebersamaan yang tinggi. Buruh sejahtera, investasi maju,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
