Sengketa Belum Selesai, Giliran PT GPU Beri Perlawanan Hukum Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Ahmad Teddy Kusuma Negara
Kuasa Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah (kiri) dan Basyarudin. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Sepertinya sengketa antara PT Gorby Putra Utama (GPU) versus PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) belum menemukan titik selesai.

Pasca-putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Kasasi yang diajukan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan PT GPU.

Penolakan tersebut, sesuai hasil putusan Kasasi MA dengan nomor: 554K/TUN/2024 tertanggal 2 Desember 2024. Dengan putusan itu, maka MA menegaskan pembatalan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT SKB oleh Menteri ATR/BPN dinyatakan batal alias tidak berlaku.

Nah terhadap hal itu, Tim Kuasa Hukum PT GPU menolak putusan MA, yang menolak Kasasi yang diajukan Menteri ATR/BPN dan PT GPU pada 2 Desember 2024. Putusan dengan nomor perkara 554K/TUN/2024 tersebut memperkuat keputusan sebelumnya yang membatalkan pencabutan sertifikat HGU milik PT SKB.

Kuasa Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah SH, MH didampingi Basyarudin, SH, MH, David Sitorus SH, MH, dan rekan-rekan, menyatakan, pihaknya akan menempuh langkah hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

"Kami menghargai putusan Mahkamah Agung, tetapi sebagai pihak yang dirugikan, kami akan mengambil langkah hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung,” ujar dia, Selasa (10/12/2024).

“Upaya ini penting untuk memastikan keadilan atas sertifikat HGU PT SKB yang telah mencaplok lokasi milik PT GPU di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara),” imbuh dia.

Sofhuan menilai, bahwa fakta di tingkat pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan PT SKB dan mendukung keputusan Menteri ATR/BPN untuk mencabut HGU PT SKB.

“Putusan PTUN Jakarta sudah jelas mendukung pencabutan HGU yang melanggar aturan. Namun, proses ini justru dimentahkan di tingkat kasasi,” kata dia.

Kemudian, lahan yang diklaim PT SKB secara langsung mencaplok wilayah PT GPU di Kabupaten Muratara. Dia menilai, HGU PT SKB tidak hanya tumpang tindih, tetapi juga melanggar hak PT GPU.

“Kami sedang menjajaki upaya hukum baru dengan menggugat pembatalan HGU PT SKB di PTUN Jakarta,” ungkap dia.

Sementara, Basyarudin SH, MH melanjutkan, bahwa dari sejumlah laman berita online, kuasa hukum PT SKB dari Kantor Hukum Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office mengambil sejumlah langkah hukum. Salah satunya meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau selaku Majelis Hakim dalam perkara Nomor: 546/Pid.B/2024/PN Llg.

“Kami melihat ada skema untuk mengintervensi proses hukum melalui jalur tidak resmi. Ini melanggar asas kepatutan dan cenderung mempolitisasi peradilan,” terang dia.

Kembali Sofuhan menimpali, bahwa langkah hukum PT GPU mengajukan PK ini sekaligus menggugat kembali di PTUN Jakarta, tak lain sebagai bentuk perlawanan terhadap apa yang mereka anggap sebagai ketidakadilan.

“Di sisi lain, tudingan intervensi terhadap Majelis Hakim di PN Lubuklinggau menambah keruh persoalan. Ini bukan sekadar masalah lahan. Ini tentang bagaimana hukum harus ditegakkan tanpa ada intervensi, tanpa ada politisasi,” tandas dia.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network