PALEMBANG, iNewspalembang.id – Proses mediasi Dr Wijang Widhiarso, SKom, MKom dan pihak Universitas Multi Data Palembang (MDP) yang difasilitasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II, dinilai tidak mencerminkan prinsip keadilan, netralitas, dan hak atas perlindungan hukum sebagaimana mestinya.
Hal tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Wijang Widhiarso, Sofhuan Yusfiansyah, SH, MH dan rekan dari SHS Law Firm.
Sofhuan menyampaikan, bahwa dalam mediasi di Kantor LLDIKTI Wilayah II, pihaknya tidak diberikan akses untuk mendampingi klien mereka, meski surat kuasa telah disampaikan secara sah dan formal.
“Penolakan ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak atas bantuan hukum yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” ujar dia.
Sebelum klien mereka dipanggil, kata Sofhuan, pihak LLDIKTI telah lebih dahulu melakukan pertemuan tertutup dengan pihak UMDP, tanpa melibatkan klien mereka. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa mediasi dilakukan tidak secara objektif dan adil.
Selama proses mediasi, sambung dia, pihak LLDIKTI membenarkan penafsiran sepihak pihak UMDP, bahwa kewajiban pengabdian klien mereka adalah selama 14 tahun 8 bulan (2N), tanpa mempertimbangkan bahwa klien telah mengabdi sejak 2002.
“Bahkan, LLDIKTI menyarankan agar biaya pendidikan yang telah diterima klien kami dapat diganti oleh universitas baru tempat klien kami mengajar. Padahal hingga kini klien belum mengajar di institusi lain dan masih tercatat aktif di PDDIKTI di Universitas MDP,” tegas dia.
Anggota Tim Kuasa Hukum Wijang Widhiarso lainnya, M Sigit Muhaimin SH, MH meneruskan, bahwa terdapat tekanan moral terhadap klien mereka, termasuk menyebut kemungkinan klien mereka diberhentikan secara tidak hormat dan gelar akademiknya dicabut.
“Kami menilai ini sebagai bentuk intimidasi dan pelanggaran terhadap hak-hak ketenagakerjaan dan martabat seorang tenaga pendidik,” ungkap dia.
“Klien kami diminta menandatangani lembar kosong sebagai bentuk risalah mediasi. Klien kami menolak, karena tidak disediakan isi yang dapat diverifikasi dan tidak ditandatangani oleh pihak LLDIKTI,” imbuh dia.
Terhadap hal tersebut, jelas Sigit, pihaknya menolak hasil dan proses mediasi yang tidak menjunjung asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Kemudian, menyesalkan sikap LLDIKTI Wilayah II yang menutup ruang pendampingan hukum.
“Kami akan mengadukan sikap LLDIKTI Kepada Kementrian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terhadap sikap LLDIKTI yang tidak adil dalam menengahi perkara klien kami,” jelas dia.
Tak hanya itu, Sigit juga meminta LLDIKTI untuk mencabut data dosen klien mereka yang terdaftar di PDDIKTI sebagai Dosen Tetap MDP. Lalu, menempuh langkah-langkah hukum dan administratif untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan bagi klien mereka.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait