Soal Perkara Dua Pekerja PT SKB, Massa Dua Organisasi Ini Beri Apresiasi Pengadilan Tinggi Palembang
PALEMBANG, iNewspalembang.id – Massa dari Serikat Pekerja PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan Ormas Garda Prabowo mendatangi Kantor Pengadilan Tinggi Palembang, Senin (28/10/2024).
Namun, aksi dari ratusan orang gabungan dari PT SKB dan Ormas Garda Prabowo tersebut lebih kepada mengapresiasi sikap dan kinerja Pengadilan Tinggi Palembang yang telah membebaskan dua pekerja PT SKB yakni Jumadi (37) dan Indra (45) dari jeratan hukum.
Seperti diketahui, bahwa Jumadi dan Indra didakwa Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau bersalah atas merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan.
Setelah diajukan banding, Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkannya dengan Nomor 256/Pid.Sus-LH/2024 PT PLG jo Nomor 291/Pid.B/LH/2024/PN Llg. Jumadi dan Indra, dinyatakan bebas dan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Hari ini kita menyampaikan apresiasi terhadap pengadilan tinggi dan memberikan penghargaan. Tapi penghargaan ini bukan semata-mata mereka seperti apa,” ujar Koordinator Aksi, Feriyandi di halaman Pengadilan Tinggi Palembang, Senin (28/10/2024).
Kemudian, kata Feriyandi, agar pihak Pengadilan Tinggi Palembang untuk lebih bersih lagi. Maksudnya, jang ada lagi permainan dalam perkara dan tentu pihaknya sangat berterima kasih dengan keputusan ini.
Pihaknya juga, sambung Feriyanti, mengingatkan pentingnya menghormati putusan yang sudah berkekuatan tetap. Serta menghentikan segala upaya kriminalisasi terhadap karyawan dan Direktur Utama (Dirut) PT SKB, Haji Halim.
“Kami meminta Pengadilan Negeri Lubuklinggau mencontoh Pengadilan Tinggi Palembang dalam menegakan keadilan atas dakwaan dua karyawan PT SKB lainnya, yakni Bagio dan Djoko yang akan menjalani sidang putusan sela,” ungkap dia.
“Kita menginginkan hakim supaya mengawasi kinerja pengadilan di daerah, karena selama ini banyak salah persepsi dalam menangani perkara,” imbuh dia.
Sementara, Humas Pengadilan Tinggi Palembang, berterima kasih kepada Serikat Pekerja PT SKB dan Ormas Garda Prabowo atas apresiasi yang diberikan kepada pihaknya.
"Ini yang kita harapkan kalau ingin menyampaikan apresiasi kepada suatu lembaga berilah dengan cara yang soft, yang lunak dan lembut seperti ini, aksi damai,” tutur dia.
Dalam sistem hukum kehakiman, terang Sohe, tidak menganut strit precedent, akan tetapi menganut persuasif of precedent. Jadi putusan terdahulu tidak mengikat hakim yang dibawanya.
“Keputusan hakim tinggi tentu berdasarkan alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam KUHAP, diantaranya keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti biasanya,” terang dia.
Sekali lagi, tambah Sohe, putusan PT Palembang tidak mengikat hakim yang di bawahnya. Apalagi perkara ini masih upaya hukum kasasi, putusan kasasi besok bagaimana hasilnya akan diserahkan ke hakim kasasi.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait