PALEMBANG, iNewspalembang.id – Perkara mantan dosen Universitas Multi Data Palembang (UMDP), Dr Wijang Widhiarso, dengan pihak UMDP sepertinya masih berlanjut.
Pasca persoalan perburuhan dengan UMDP, Wijang justru kembali di kriminalisasi, buntut persoalan perburuhan dengan UMDP. Wijang mendapat surat pemanggilan dari Polrestabes Palembang, soal dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan selama bekerja di UMDP.
Wijang mendapat surat pemanggilan saksi ke-1 dengan nomor SP.GIL/1034/IX/2025/RESKRIM tertanggal 9 september 2025, yang ditandatangani kasat Reskrim Polrestabes Palembang.
Dalam surat itu, Wijang wajib menghadap tiga penyidik dari Polrestabes Palembang, atas aduan dari Johannes Petrus dengan nomor LP/B/2487/VIII/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.
Didampingi Kuasa Hukum Dr (c) Sofhuan Yusfiansyah SH, MH, Fathurrahman, SH dan A Khori Lizani, SH dari SHS Law Firm, Wijang hadir ke Polrestabes Palembang, pada jumat (19/9/2025).
Sofhuan Yusfiansyah didampingi A Khoiri Lizani menyatakan, memang klien mereka mendapat surat pemanggilan dari Polrestabes Palembang. hanya saja, isi surat tersebut langsung pada pelaksanaan perintah penyidikan.
“Dari surat pemanggilan saksi ke satu tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyidikan terhadap klien kami. Hal ini aneh, sebab dalam aturan KUHAP penyidikan baru bisa dilaksanakan setelah dilaksanakan penyelidikan terlebih dahulu,” ujar dia di Kantor Hukum SHS Law Firm, jumat (19/9/2025).
Lizani menilai, bahwa sebelum melakukan penyidikan, dalam aturan hukumnya aparat kepolisian terlebih dahulu wajib melakukan penyelidikan, yang dasar hukumnya lewat surat perintah penyelidikan.
“Nyatanya, dari surat pemanggilan itu diketahui dasar hukumnya hanya dengan surat perintah penyidikan. Klien kami (Wijang) tidak pernah di panggil untuk penyelidikan pasca di adukan oleh pelapor. Tahu-tahu datang surat pemanggilan sebagai saksi ke satu, dengan landasan surat perintah penyidikan dari kepolisian. Ini tidak benar,” kata dia.
Kemudian, ungkap Lizani, hal yang menyalahi aturan KUHAP tentu akan di proses dengan hukum pula, dan pihaknya akan melakukan upaya hukum yang seadil-adilnya.
“Kami akan melaksanakan proses pra peradilan hingga hukum tegak seadil-adilnya,” tegas dia.
Sekadar informasi, sebagai seorang mantan dosen di UMDP, Wijang Widhiarso merasa terzolimi, karena diancam akan dipidanakan oleh univeritas swasta tempat dia bekerja.
Hal itu terjadi karena Wijang mengajukan permohonan pensiun dini, karena harus mendampingi istrinya yang memerlukan pemulihan kesehatan. Saat ini Wijang lagi mengupayakan menempuh jalur pengadilan hubungan industrial, dan dalam watu dekat akan melaksanakan persidangan
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait