PALEMBANG, iNewsPalembang.id-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang mengabulkan sebagian gugatan Kementerian LHK RI terhadap PT Kosindo Supratama pada Rabu 30 Oktober 2024, kemarin. Dimana dalam gugatan Perkara Nomor 5/Pdt.G/LH/2024/PN Plg KLHK meminta agar PT Kosindo Supratama membayar ganti rugi kebakaran lahan sejumlah Rp 1,1 triliun.
Namun Majelis Hakim PN Palembang mengambulkan sebagian gugatan dengan total ganti rugi dana pemulihan sejumlah Rp601 miliar atau setengah triliun rupiah lebih
Berdasarkan press rilis yang dikirimkan Humas PN Palembang ke iNews.id, Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Agus Pancara pada Rabu, 30 Oktober 2024 kemarin memutuskan dengan mengadili kasus kebakaran lahan di Sumatera Selatan sepanjang Juni hingga September 2023 dengan menghukum tergugat PT Kosindo Supratama membayar denda hingga Rp 601 miliar.
Majelis hakim dengan anggotan Zaenal Arif dan Chris Sahat tersebut mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Pemerintah Negara Republik Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) dengan gugatan Ganti Kerugian dan Tindakan Pemulihan Akibat Kerusakan Lingkungan Hidup dengan Pertanggungjawaban Mutlak (strict liability) dengan Tergugat PT Kosindo Supratama Rp 1,1 triliun.
Gugatan ini bermula sejak Agustus hingga Oktober 2023 KLHK mendeteksi titik panas (hotspot) di lokasi yang dikuasai dan/atau diusahakan oleh tergugat yang berada di Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan melalui citra satelit, sehingga berdasarkan data tersebut, pada 16 Oktober 2023 KLHK menugaskan tim untuk melakukan verifikasi lapangan untuk memeriksa keadaan di lapangan dan mengambil sampel untuk diteliti di laboratorium Indonesia Center for Biodeversity and Biotechnology Bogor (ICBB Bogor).
Hasil pemeriksaan Laboratorium ditemukan telah terjadi kebakaran lahan gambut di lokasi yang dikuasai dan/atau diusahakan oleh tergugat dengan luas lahan yang terbakar seluas 3.049,46 (tiga ribu empat puluh sembilan koma empat puluh enam) Hektar.
Kebakaran lahan disebabkan oleh tidak tersedianya sarana dan prasarana pencegahan dini kebakaran lahan di lokasi dan sangat minimnya upaya pengendalian kebakaran yang dilakukan oleh Tergugat.
Pada gugatannya, Penggugat mengajukan Petitum menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp333.847.577.047,00 (tiga ratus tiga puluh tiga miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu empat puluh tujuh rupiah), melakukan rangkaian tindakan pemulihan lingkungan hidup dengan rencana biaya sebesar Rp809.265.074.569,00 (delapan ratus sembilan miliar dua ratus enam puluh lima juta tujuh puluh empat ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah), denda, uang paksa, dan putusan serta merta atau total sekitar 1,1 triliun Rupiah.
Setelah Majelis Hakim memeriksa perkara pada persidangan, dengan mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli, yang diajukan oleh Penggugat dan Tergugat, hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan di lokasi, serta keadilan bagi Penggugat dan Tergugat, Majelis Hakim menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
2. Menyatakan gugatan ini menggunakan pembuktian dengan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam perkara ini;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp166.923.788.525,00 (seratus enam puluh enam miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh lima rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup dudengan rencana biaya sebesar Rp435.517.557.285,00 (empat ratus tiga puluh lima miliar lima ratus tujuh belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) perhari untuk setiap keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan lingkungan hidup;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Majelis Hakim dalam proses pembuktiannya, menyempatkan hadir untuk melihat langsung atau melaksanakan pemeriksaan setempat di lahan Desa Simpang Tiga, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir sekitar 3.049,46 hektare lahan gambut yang dikelola oleh PT Kosindo Supratama.
Menurut Ketua Majlis Hakim Agus Pancara di lapangan menemukan fakta bahwa tidak terdapat sarana dan prasarana pemadam kebakaran lahan, seperti Embung air jumlahnya tidak memadai dari luasnya lahan yang dimiliki, Begitu juga dengan Menara pemantau kebakaran lahan kondisinya juga sudah rusak.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait