PALEMBANG, iNewspalembang.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengeluarkan kebijakan berupa hadiah pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan berwujud Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025 itu, untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi pembayaran pajak.
Launching Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini berlaku selama 80 hari penuh, dan dimulai pada 17 Agustus 2025 ini, diresmikan langsung Gubernur Sumsel, Herman Deru, didampingi Wakil Gubernur Cik Ujang di Atrium PTC Mall Palembang, Sabtu (16/8/2025).
Menurut Herman Deru, sebagian besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumsel ini bersumber dari pajak yang dibayarkan masyarakat. Jadi, masyarakat memang berperan penting dalam pembangunan infrastruktur.
“Pajak yang dibayar langsung, kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Ada berupa jalan, jembatan, hingga fasilitas umum lainnya, semuanya bersumber dari partisipasi masyarakat. Mari manfaatkan momentum ini,” ujar dia.
Kebijakan pemutihan pajak ini, kata Herman Deru, bukan hanya hadiah bagi rakyat Sumsel, melainkan juga dorongan agar semua masyarakat tertib pajak. Makanya, pihaknya berharap kesadaran itu terus berlanjut meski program berakhir.
"Pajak adalah bentuk hubungan timbal balik antara masyarakat dan pemerintah. Ketika masyarakat taat membayar pajak, pemerintah dapat memperbaiki infrastruktur sehingga kenyamanan berkendara meningkat," kata dia.
Hanya saja, pesan Gubernur, setelah masa pemutihan berakhir, aparat kepolisian bersama instansi terkait akan melakukan penertiban lebih ketat. Nanti ada hologram khusus akan dipasang pada kendaraan yang telah memenuhi kewajiban pajak.
“Sumsel berbeda dengan daerah lain. Saat yang lain menaikkan tarif, kita justru memberikan keringanan. Saya ingin setelah 80 hari ini, semua kendaraan di Sumsel tertib administrasi,” tegas dia.
Ayo seluruh kepala daerah di kabupaten/kota untuk ikut mensosialisasikan kebijakan ini. Semakin banyak yang tahu, semakin besar manfaatnya bagi pembangunan di Sumsel,” imbuh dia.
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan menjelaskan, kebijakan ini sekaligus menjadi stimulus agar realisasi PAD semakin meningkat.
Hingga 15 Agustus 2025, sambung dia, sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah mencapai 57,45 persen, sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terealisasi 48,40 persen.
“Pembayaran pajak bisa dilakukan di seluruh layanan, mulai dari Samsat Mall, Samsat Drive Thru, hingga Samsat Desa. Dengan begitu masyarakat bisa mudah mengakses layanan ini,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait