Sepanjang Tahun 2023, Masyarakat Sumsel Dapat 211 Izin Perhutanan Sosial dari KLHK

SIdra
Direktur Eksekutif HaKI, Deddy Permana, saat berbicara pada Seminar Catatan Akhir Tahun HaKI-Perhutanan Sosial Sumsel 2023, Selasa (19/12/2023). (iNewspalembang.id/sidratul muntaha)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Sepanjang tahun 2023 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memberikan 211 izin dalam 5 skema dengan luasan 133.390.23 Hektare (Ha) Perhutanan Sosial (PS) kepada masyarakat Sumsel.

Menurut Direktur Eksekutif Hutan Kita Institute (HaKI), Deddy Permana menyampaikan, Perhutanan Sosial merupakan satu isu strategis yang menjadi fokus HaKI dalam mendampingi masyarakat sudah berjalan beberapa tahun terakhir.

Pendampingan pasca izin, sambung dia, juga telah banyak dilakukan HaKI di beberapa kota/kabupaten. Ada 56 Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) yang didampingi HaKI dalam program Ford Foundation yang menyebar di 5 wilayah Kesatuan Pengelola Hutan (KPH).

“Dengan 6 KPS yang didampingi secara intensif sejak 2018. HaKI juga melakukan pendampingan KPS, fokus pada pengembangan kelembagaan dan sosial ekonomi,” ujar dia, pada Seminar Catatan Akhir Tahun HaKI-Perhutanan Sosial Sumsel 2023, Selasa (19/12/2023).

Deddy mengatakan, bila dilihat dari GoKUPS, disebutkan bahwa ada 265 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang sudah terbangun di Sumsel. Beberapa di antaranya telah mendapatkan level Blue sebanyak 129 KUPS, level silver sebanyak 59 KUPS, dan level Gold sebanyak 77 KUPS.

“Produk produk yang dihasilkan pun mulai dari kopi, karet, madu, kerajinan tangan hingga ekowisata. KUPS ini tentunya memiliki banyak kebutuhan, kendala dan tantangan. Selain kendala modal, proses-proses kelembagaan ini juga perlu dicermati seperti kegiatan,” kata dia.

Perhutanan Sosial, ungkap Deddy, dalam perkembangannya banyak dijumpai kendala, baik dari pra izin maupun pasca izin. Khusus Sumsel sendiri, indikatif Hutan Sosial yang dituangkan dalam Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial seluas ± 247.185,56 ha.

“Terkait pasca izin, salah satunya belum banyak OPD yang memahami bagaimana Perhutanan Sosial itu sendiri, sehingga belum ada kolaborasi antar stakeholder terkait pengelolaan pasca izin perhutanan sosial itu sendiri,” ungkap dia.

Deddy menjelaskan, ada juga sejumlah tantangan seperti keterbatasan jumlah pendamping, pengembangan usaha KPS/KUPS yang belum maksimal, dan kelembagaan kurang berfungsi dengan baik.

“Tantangan lainnya, peran kontribusi OPD terkait lainnya masih rendah, dukungan dan akses pendanaan untuk KPS masih minim, kewajiban PNBP-PSDH pemegang izin masih minim, dan belum sinergi dengan program Pembangunan daerah,” jelas dia.

Meski demikian, terang Deddy, terlepas dari hal itu semua untuk tahun 2024 nanti resolusi-resolusi yakni, Perhutanan Sosial selayaknya terukur dalam hal peningkatan kesejahteraan dan lingkungan.

“Wadah koordinasi dan dinamisasi Perhutanan Sosial (Pokja PPS dan HMPS) dapat melingkupi stakeholder dan OPD terkai, serta sampai ke tingkat kabupaten. Terakhir pengembangan multi usaha,” tandas dia.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network