Sebanyak 11.495 Warga Binaan Lapas Perempuan Palembang Dapat Remisi, 461 Orang Langsung Bebas

SIdra
Waga binaan Lapas Perempuan Kelas II A Palembang yang tercatat mendapat remisi umum dan remisi dasawarsa, yang diserahkan Wakil Gubernur Sumsel, Cik Ujang, Minggu (17/8/2025). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Narapidana dan anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Palembang mendapat remisi umum dan remisi dasawarsa.

Pemberian remisi tersebut, setelah Wakil Gubernur Sumsel, Cik Ujang menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa, yang merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-80 RI.

Untuk diketahui, bahwa dari total 15.692 narapidana dan anak binaan, sebanyak 11.495 orang mendapat remisi, dengan 461 di antaranya langsung bebas. Kemudian, ada 12.124 penerima remisi dasawarsa.

Cik Ujang berharap, momen ini menjadi motivasi untuk memperbaiki diri dan berperilaku lebih baik di tengah masyarakat setelah kembali bebas nanti.

“Jadikan kesempatan ini sebagai dorongan untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, serta giat mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan,” ujar dia.

Kemudian, Cik Ujang membacakan amanat tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto, bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang disiplin serta sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.

“Remisi bukanlah pemberian semata dari pemerintah, melainkan penghargaan atas usaha nyata yang dilakukan para warga binaan. Program pembinaan yang diikuti dengan baik akan memberi nilai tambah, tidak hanya bagi individu, tetapi juga bagi masyarakat ketika mereka kembali,” kata dia.

Pembinaan narapidana, ungkap Cik Ujang, merupakan proses multidimensi yang mencakup pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, hingga interaksi sosial. Bahkan, berbagai lapas dan rutan juga menjalankan program ketahanan pangan untuk mendukung swasembada nasional.

“Lapas dan rutan memanfaatkan lahan yang tersedia untuk menanam pangan, mengembangkan perikanan, hingga melaksanakan panen raya. Hal ini sekaligus melatih keterampilan narapidana agar siap ketika kembali ke masyarakat,” ungkap dia.

Sementara, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumsel, Erwendi Supriyatno menjelaskan, pemberian remisi ini diharapkan menjadi kesempatan bagi narapidana dan anak binaan untuk memperbaiki diri serta menyiapkan masa depan yang lebih baik.

“Pemerintah berharap mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama. Dari total 15.692 narapidana dan anak binaan, sebanyak 11.495 orang mendapat remisi, dengan 461 di antaranya langsung bebas. Selain itu, terdapat 12.124 penerima remisi dasawarsa,” tandas dia.

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network