Buruh Tolak Aturan Pencairan JHT Di Usia 56 Tahun
Ratusan massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Pengurus Cabang Kota Palembang melakukan aksi ke Kantor Gubernur Sumsel, Jalan Kapten A Rivai Palembang menolak aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dicairkan di usia 56 tahun, Rabu (2/3/2022). Massa ditemui Gubernur Sumsel Herman Deru dan gubernur membuka ruang dialog dengan mengadakan pertemuan yang membahas permasalah buruh.
Editor : Mushaful Imam
Artikel Terkait