back to homeBack
1/6
Gubernur Sumsel Herman Deru secara simbolis menerima aspirasi para buruh. Ratusan buruh dari berbagai elemen yang tergabung dalam Gerakan Pekerja/Buruh Untuk Keadilan Sumatera Selatan (Gepbuk SS), Selasa (30/11/2021) mendatangi Kantor Gubernur Sumsel menuntut revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Sumsel tahun 2021. Tuntut ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) inkonstitusional. Setelah sekitar tiga jam aksi yang diisi dengan orasi, Gubernur Sumsel Herman Deru menemui dan berjanji akan mengkaji tuntutan para buruh.    
2/6
Peserta aksi membentangkan Bendera Merah Putih. Ratusan buruh dari berbagai elemen yang tergabung dalam Gerakan Pekerja/Buruh Untuk Keadilan Sumatera Selatan (Gepbuk SS), Selasa (30/11/2021) mendatangi Kantor Gubernur Sumsel menuntut revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Sumsel tahun 2021. Tuntut ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) inkonstitusional. Setelah sekitar tiga jam aksi yang diisi dengan orasi, Gubernur Sumsel Herman Deru menemui dan berjanji akan mengkaji tuntutan para buruh.    
3/6
Peserta aksi membawa poster dengan berbagai tulisan. Ratusan buruh dari berbagai elemen yang tergabung dalam Gerakan Pekerja/Buruh Untuk Keadilan Sumatera Selatan (Gepbuk SS), Selasa (30/11/2021) mendatangi Kantor Gubernur Sumsel menuntut revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Sumsel tahun 2021. Tuntut ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) inkonstitusional. Setelah sekitar tiga jam aksi yang diisi dengan orasi, Gubernur Sumsel Herman Deru menemui dan berjanji akan mengkaji tuntutan para buruh.    
4/6
Buruh pekerja perbaikan Kantor Gubernur Sumsel terlihat sedang bekerja saat aksi buruh. Ratusan buruh dari berbagai elemen yang tergabung dalam Gerakan Pekerja/Buruh Untuk Keadilan Sumatera Selatan (Gepbuk SS), Selasa (30/11/2021) mendatangi Kantor Gubernur Sumsel menuntut revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Sumsel tahun 2021. Tuntut ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) inkonstitusional. Setelah sekitar tiga jam aksi yang diisi dengan orasi, Gubernur Sumsel Herman Deru menemui dan berjanji akan mengkaji tuntutan para buruh.    
5/6
Buruh peserta aksi bertahan di teriak panas
6/6
Buruh Perempuan yang ikut beraksi meneriakan yel yel. Ratusan buruh dari berbagai elemen yang tergabung dalam Gerakan Pekerja/Buruh Untuk Keadilan Sumatera Selatan (Gepbuk SS), Selasa (30/11/2021) mendatangi Kantor Gubernur Sumsel menuntut revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Sumsel tahun 2021. Tuntut ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) inkonstitusional. Setelah sekitar tiga jam aksi yang diisi dengan orasi, Gubernur Sumsel Herman Deru menemui dan berjanji akan mengkaji tuntutan para buruh.    
  • Gubernur Sumsel Herman Deru secara simbolis menerima aspirasi para buruh.
Ratusan buruh dari berbagai elemen yang tergabung dalam Gerakan Pekerja/Buruh Untuk Keadilan Sumatera Selatan (Gepbuk SS), Selasa (30/11/2021) mendatangi Kantor Gubernur Sumsel menuntut revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Sumsel tahun 2021. Tuntut ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) inkonstitusional. Setelah sekitar tiga jam aksi yang diisi dengan orasi, Gubernur Sumsel Herman Deru menemui dan berjanji akan mengkaji tuntutan para buruh.    
  • Peserta aksi membentangkan Bendera Merah Putih.
Ratusan buruh dari berbagai elemen yang tergabung dalam Gerakan Pekerja/Buruh Untuk Keadilan Sumatera Selatan (Gepbuk SS), Selasa (30/11/2021) mendatangi Kantor Gubernur Sumsel menuntut revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Sumsel tahun 2021. Tuntut ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) inkonstitusional. Setelah sekitar tiga jam aksi yang diisi dengan orasi, Gubernur Sumsel Herman Deru menemui dan berjanji akan mengkaji tuntutan para buruh.    
  • Peserta aksi membawa poster dengan berbagai tulisan.
Ratusan buruh dari berbagai elemen yang tergabung dalam Gerakan Pekerja/Buruh Untuk Keadilan Sumatera Selatan (Gepbuk SS), Selasa (30/11/2021) mendatangi Kantor Gubernur Sumsel menuntut revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Sumsel tahun 2021. Tuntut ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) inkonstitusional. Setelah sekitar tiga jam aksi yang diisi dengan orasi, Gubernur Sumsel Herman Deru menemui dan berjanji akan mengkaji tuntutan para buruh.    
  • Buruh pekerja perbaikan Kantor Gubernur Sumsel terlihat sedang bekerja saat aksi buruh.
Ratusan buruh dari berbagai elemen yang tergabung dalam Gerakan Pekerja/Buruh Untuk Keadilan Sumatera Selatan (Gepbuk SS), Selasa (30/11/2021) mendatangi Kantor Gubernur Sumsel menuntut revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Sumsel tahun 2021. Tuntut ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) inkonstitusional. Setelah sekitar tiga jam aksi yang diisi dengan orasi, Gubernur Sumsel Herman Deru menemui dan berjanji akan mengkaji tuntutan para buruh.    
  • Buruh peserta aksi bertahan di teriak panas
  • Buruh Perempuan yang ikut beraksi meneriakan yel yel.
Ratusan buruh dari berbagai elemen yang tergabung dalam Gerakan Pekerja/Buruh Untuk Keadilan Sumatera Selatan (Gepbuk SS), Selasa (30/11/2021) mendatangi Kantor Gubernur Sumsel menuntut revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Sumsel tahun 2021. Tuntut ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) inkonstitusional. Setelah sekitar tiga jam aksi yang diisi dengan orasi, Gubernur Sumsel Herman Deru menemui dan berjanji akan mengkaji tuntutan para buruh.