Kompi Laporkan Dugaan Markup Rp1,2 Triliun dalam Proyek LRT Sumsel ke Kejaksaan Agung

Sazili M
Kompi melaporkan dugaan markup Rp1,2 triliun dalam proyek LRT Sumsel ke Kejaksaan Agung. Foto: ist

Dalam laporannya ke Kejagung, Ergat juga melengkapi temuan lainnya yang diduga merupakan tindak pidana korupsi. Temuan ini termasuk mark up pada pekerjaan transportasi vertikal stasiun dan JPO senilai lebih dari Rp16 miliar, pekerjaan pembesian lebih dari Rp4,6 miliar, pengadaan modular expansion joint senilai lebih dari Rp496 juta, pengadaan fastener senilai lebih dari Rp54 miliar, dan pekerjaan taman senilai lebih dari Rp4,1 miliar.

"Masih banyak temuan lainnya yang kami laporkan, seperti pekerjaan sewage treatment plant (STP) kapasitas 19 m3/hari senilai Rp1,4 miliar, plafon metak ceiling senilai lebih dari Rp8 miliar, cat anti konduktif sebesar lebih dari Rp1 miliar, tata udara stasiun sebesar lebih dari Rp1,4 miliar, MATV dan telepon sebesar lebih dari Rp1,1 miliar," tutur Ergat.

"Pengadaan generator set 180 KVA prime silent type sebesar lebih dari Rp3 miliar, peninggian SUTT 70 Kva dan SUTT 150 Kva sebesar lebih dari Rp3,3 miliar, pondasi bored pile jembatan Sungai Musi sebesar lebih dari Rp10,6 miliar, bekisting bondex sebesar Rp6,5 miliar, sambungan expansi rubber seal sebesar lebih dari Rp18,8 miliar, pengadaan material curve rail lubricant unit sebesar lebih dari Rp834 juta," tambahnya.

"Perbaikan jalan setelah masa konstruksi sebesar lebih dari Rp40 miliar, fasilitas operasi sebesar lebih dari Rp302 miliar, pemahalan nilai kontrak sebesar lebih dari Rp18 miliar akibat kesalahan aritmatik analisa harga satuan, dan pemahalan kontrak sebesar lebih dari Rp7,4 miliar karena harga satuan upah, bahan bangunan, dan gedung yang tidak sesuai dengan standar harga satuan tahun 2016 Pemkot Palembang (Bappeda). Seluruh temuan ini kami laporkan ke Kejagung," jelas Ergat.

Ergat berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti untuk proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga kerugian negara sebesar lebih dari Rp1,2 triliun dapat dikembalikan dan pihak-pihak yang terlibat dapat segera diproses secara hukum.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network