Mendagri Tito Karnavian Resmi Lantik Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Gantikan Agus Fatoni

SM Said
Mendagri Tito Karnavian melantik Elen Setiadi, S.H., M.S.E sebagai Penjabat (Pj)  Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Pj Agus Fatoni. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsPalebang.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara resmi melantik Elen Setiadi, S.H., M.S.E sebagai Penjabat (Pj)  Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Pj Gubernur sebelumnya Dr. Drs. H. Agus Fatoni, M.Si. bertempat di Sasana Bhakti Praja Lantai 3 Gedung C Kemendagri Jakarta Pusat, Senin (24/6/2026) lalu.

Prosesi pelantikan Pj Gubernur Sumsel  Elen Setiadi  juga berbarengan dengan pelantikan Agus Fatoni sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan pelantikan Mayor Jenderal TNI (Purn) Dr Hasanudin sebagai Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Gubernur Sumut.

Dalam arahannya Mendagri Tito  Karnavian mengungkapkan, penunjukan Elen Setiadi sebagai Pj Gubernur Sumsel tidak lain karena Sumsel merupakan daerah lumbung pangan karena itu dia pilihlah orang yang tepat yakni  dari Kemenko Perekonomian. 

Mendagri  Tito berharap ada percepatan pembangunan di daerah di bidang perekonomian. 

"Maka dipilihlah dari Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi karena beliau pengalaman dan pengetahuan ekonomi nya kuat sekali.  Otomatis kita harap ada percepat pembangunan di Sumsel, lumbung pangan juga disana sekaligus memberikan kesempatan kepada beliau," ujarnya.

Dia menilai sosok Elen Setiadi sangat tepat memimpin Sumsel mengingat banyak pengalaman yang dimilikinya."Beliau tentunya lebih pas lagi karena sudah pengalamanan," imbuhnya. 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network