JAKARTA, iNewspalembang.id – Pengakuan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyerahkan uang Rp1,3 miliar kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, disebut sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pernyataan tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Syafri Simanjuntak, Selasa (25/6/2024).
"Semua sudah kita mintai keterangan, semua sudah di BAP semua dalam penanganan perkara a quo oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar dia.
Hanya saja, Ade tidak mengursai secara gamblang seperti apa bentuk penyerahan uang tersebut. Ade hanya menyebut pengakuan SYL sudah ada dalam BAP kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli.
“Semua yang diberikan keterangan di persidangan sudah dimintai keterangan atau diperiksa di penyidikan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata dia.
Ketika disinggung soal nilai pemerasan Firli Bahuri ke SYL, Ade juga tak memberikan jawaban lebih rinci, karena hal itu merupakan materi penyidikan.
"Terkait dengan masalah nilai atau materi penyidikan kita belum bisa menyampaikan,” ungkap dia.
Diketahui, saat menjadi saksi mahkota sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo mengakui menyerahkan uang senilai Rp1,3 miliar kepada Firli Bahrui sebanyak dua kali.
"Yang dari saya dua kali,” kata SYL, dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi Kementan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (24/6/2024).
"Awalnya Rp500 juta sama Rp800 juta ya?" tanya Hakim Rianto mempertegas.
"Ya kurang lebih seperti itu,” tambah SYL lagi.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait