Ditampar dan Ditusuk Pisau, Suami yang Jadi Korban KDRT di Palembang Ini Laporkan Istri ke Polisi

Ahmad Teddy Kusuma Negara
Korban Eko, saat melaporkan istrinya, AR, ke SPKT Polrestabes Palembang, Selasa (26/6/2024). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) biasanya terjadi dilakukan oleh suami terhadap istri. Tapi kejadian di Palembang ini, justru suami yang melaporkan sang istri ke polisi.

Eko Apriansyah (31) warga Jalan Robani Kadir, Kecamatan Plaju, Palembang, yang menjadi korban KDRT melaporkan istrinya, AR, ke ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (26/6/2024).

Dihadapan petugas SPKT Polrestabes Palembang, korban Eko menceritakan, bahwa kejadian KDRT yang dialaminya itu bermula di kediamannya di Jalan Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang, Minggu (23/6/2024) sore.

"Awalnya saya terlibat cekcok mulut dengan istri (AR), lalu berlanjut dengan pertengkaran, kemudian terlapor menampar saya sebanyak dua kali," ujar dia, Selasa (26/6/2024).

Kemudian, ungkap Eko, setelah melakukan penamparan, lalu istrinya menuju ke dapur untuk mengambil pisau.

"Dengan pisau itu terlapor menusuk ke arah leher saya,” ungkap dia.

Akibat dari tusukan pisau tersebut, jelas korban Eko, lehernya mengalami luka dan lebah di pipi sebelah kanan dan kiri.

"Saya berharap dengan membuat laporan ini, terlapor bertanggung jawab atas perbuatannya dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas dia.

Laporan dari korban Eko sendiri sudah masuk di SPKT Polrestabes Palembang dan selanjutnya masih dalam proses penyelidikan Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network