PALEMBANG, iNewspalembang.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) biasanya terjadi dilakukan oleh suami terhadap istri. Tapi kejadian di Palembang ini, justru suami yang melaporkan sang istri ke polisi.
Eko Apriansyah (31) warga Jalan Robani Kadir, Kecamatan Plaju, Palembang, yang menjadi korban KDRT melaporkan istrinya, AR, ke ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (26/6/2024).
Dihadapan petugas SPKT Polrestabes Palembang, korban Eko menceritakan, bahwa kejadian KDRT yang dialaminya itu bermula di kediamannya di Jalan Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang, Minggu (23/6/2024) sore.
"Awalnya saya terlibat cekcok mulut dengan istri (AR), lalu berlanjut dengan pertengkaran, kemudian terlapor menampar saya sebanyak dua kali," ujar dia, Selasa (26/6/2024).
Kemudian, ungkap Eko, setelah melakukan penamparan, lalu istrinya menuju ke dapur untuk mengambil pisau.
"Dengan pisau itu terlapor menusuk ke arah leher saya,” ungkap dia.
Akibat dari tusukan pisau tersebut, jelas korban Eko, lehernya mengalami luka dan lebah di pipi sebelah kanan dan kiri.
"Saya berharap dengan membuat laporan ini, terlapor bertanggung jawab atas perbuatannya dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas dia.
Laporan dari korban Eko sendiri sudah masuk di SPKT Polrestabes Palembang dan selanjutnya masih dalam proses penyelidikan Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait