KAYUAGUNG, iNewsPalembang.id - Mutasi Kepala SMPN 1 Padamaran Catur Febiastuti, Kecamatan Padamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan menjadi guru di SMPN 1 Padamaran dinilai melanggar Surat Edaran (SE) Mendagri No 100.2.1.3/1575/SJ.
Di Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri tanggal 29 Maret 2024 tentang Kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek Kepengawaian disebutkan larangan Kepala Daerah untuk melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan. Larangan memutasi pegawai tersebut tidak berlaku jika mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri.
Ketua Lembaga Advokasi Indonesia (LAI) Provinsi Sumsel Antoni mengatakan, pihaknya mendapat laporan adanya mutasi Kepala SMPN 1 Padamaran Catur Febiastuti yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dimana Sebelumnya Plh Kepala Dinas Pendidikan OKI Syafaruddin melalui Surat Perintah No 420 tertanggal 16 April 2024 telah memerintahkan kepada Kepala SMPN 1 Padamaran untuk melaksanakan tugas sebagai guru di SMPN 1 Padamaran.
"Plh Kadisdik OKI memutasi Kepala SMPN 1 Padamaran, ini kan jelas melanggar SE Mendagri soal Mutasi pejabat karena ibu Catur-kan pangkatnya sudah Pembina TK 1 dengan Gol IV b sudah termasuk sebagai pejabat eselon II. Apalagi mutasi ini juga dilakukan oleh PLH Kepala Dinas Pendidikan," kata Antoni.
Menurut Antoni, apa yang dilakukan Pj Bupati OKI dan Plh Kadis Pendidikan Kab OKI terkait mutasi Kepala SMPN 1 Padamaran atas nama Catur Febiastuti dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan proses pelantikan cacat hukum.
"Saya berharap agar Pj Bupati OKI maupun Plh Kadisdik OKI segera membatalkan mutasi terhadap Ibu Catur Febiastuti karena mutasi tersebut cacat hukum," timpal Antoni.
Sementara itu Kepala SMPN 1 Padamaran Catur Febiastuti saat dikonfirmasi iNews.id menolak untuk dimutasi sebagai guru di SMPN 1 Padamaran tersebut.
"Saya menolak menerima SK Mutasi tersebut karena melalui proses yang telah dilakukan saya telah memegang memo yang diberikan oleh Bupati OKI sebelum masa jabatan beliau berakhir yang menyatakan bahwa saya tetap menjabat sebagai Kepala SMPN 1 Pedamaran. Selain itu sesuai dengan SE Mendagri No 100.2.1.3/1575/SJ mutasi terhadap saya dinilai cacat hukum," kata Catur.
Terpisah, Plh Kadisdik OKI Syafarudin saat dihubungi per telepon oleh iNews.id mempersilahkan untuk datang ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten OKI. "Maaf kalau mau konfirmsi ke kantor aja pak," tulis Syafarudin saat dikonfirmasi.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait