JAKARTA, iNewspalembang.id – Jajaran Polda Metro Jaya meringkus pemuda berinisial KTD (22), di daerah asalnya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, lantaran diduga melakukan peretasan data profil Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel).
Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, tersangka KTD meretas sejumlah data, seperti alamat hingga nomor telepon seluler (ponsel) Polsek Metro Setiabudi di Google Business Profile.
“Bahkan tersangka KTD pun mengaku-ngaku sebagai polisi. Tersangka ini diketahui memanfaatkan bug pada data profil Polsek Setiabudi tersebut,” ujar dia, Jumat (20/9/2024).
Ade Safri mengatakan, tersangka KTD yang mengaku polisi kemudian mengarahkan orang untuk mengirim uang ke rekening yang disiapkan.
"Tersangka melakukan pengeditan atau perubahan data-data seperti nama bisnis, alamat, kode pos, nomor HP, Whatsapp, email dan alamat website,” kata dia.
Kemudian, ungkap Ade Safri, setelah melakukan peretasan, tersangka KTD menghubungi nomor yang pernah melakukan kontak dengan Polsek Metro Setiabudi. Lantas, tersangka mengirim kode OTP guna meretas data pribadi mereka.
“Kita (polisi) masih mendalami jumlah kerugian yang disebabkan oleh aksi peretatasan yang dilakukan tersangka KTD itu,” ungkap dia.
Ade Safri menegaskan, terhadap perbuatannya, tersangka KTD dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait