Perhatian Bagi ASN, Ini Ketentuan Surat Edaran Menteri PANRB Soal Tugas Kerja Tanggal 16-17 April

Sidra
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. (iNewspalembang.id/ Humas Setkab/Seno)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Pemerintah melakukan pengaturan ketat tugas bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan mengombinasikan work from office (WFO) dan work from home (WFH) selama arus balik Lebaran 2024 pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, pengaturan ini dilakukan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran. Ia menekankan, WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, sambung dia, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen.

“Untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” ujar dia, Sabtu (13/04/2024).

Sebagai contoh, kata Anas, instansi yang berkaitan langsung dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

“Untuk pelayanan yang langsung ke publik, tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu excellent dalam segala situasi,” kata dia.

Kemudian, ungkap Anas, instansi layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

“Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh PPK di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” ungkap dia.

Pemerintah sendiri, jelas Anas, sebelumnya sudah memberlakukan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 Idulfitri 1445 H sebanyak 6 hari. Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari; maka total mencapai 10 hari.

“Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru tanah air, dipandang perlu melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Agar arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” jelas dia.

Menteri PANRB juga, kata dia, sudah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut.

“Kami imbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. Jangan sampai libur Lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” tandas dia.

 

 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network