JAKARTA, iNewspalembang.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan Surat Edaran (SE) guna mendukung persiapan dan penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN yang berlangsung pada 5-7 September 2023 di Jakarta.
SE yang ditandatangani Menteri PANRB pada tanggal 16 Agustus 2023 ini diterbitkan tersebut yakni Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-43 Tahun 2023.
Menurut Abdullah Azwar Anas, SE ini perlu dikeluarkan guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta.
“Dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH),” ujar dia.
Untuk hari dan jam kerja, ungkap Anas, diberlakukan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Kita imbau agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah di wilayah DKI Jakarta untuk dapat melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN, selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN mulai 28 Agustus 2023 sampai dengan 7 September 2023,” ungkap dia.
Anas menjelaskan, untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan diberlakukan WFH paling banyak 50 persen dan WFO disesuaikan dengan persentase WFH. Kemudian, untuk layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya diberlakukan WFO 100 persen.
“Saya minta PPK agar memastikan pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH),” jelas dia.
Ada empat hal yang ditekankan Menteri PANRB dan perlu diperhatikan instansi pemerintah agar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pertama, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi; menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi; membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan; dan memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Editor : Sidratul Muntaha