get app
inews
Aa Text
Read Next : Perhatian Bagi ASN, Ini Ketentuan Surat Edaran Menteri PANRB Soal Tugas Kerja Tanggal 16-17 April

Ungkap Asal Muasal dari mana Uang THR 2023 Ini, Menkeu: Disesuaikan dengan Kondisi Saat Ini!

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:45 WIB
header img
Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat memberi keterangan pers soalpemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2023, secara daring Rabu (29/03/2023). (iNewspalembang.id/tangkap layar)

JAKARTA, iNewspalembang.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara dan pensiunan dilakukan dengan tetap menjaga berbagai aspek keseimbangan, program, dan kemampuan keuangan negara.

Tahun 2023 ini, sambung Menkeu, seiring kembali dengan adanya penanganan COVID yang masih tetap terkendali, namun di sisi lain pemulihan ekonomi menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti.

“Terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat, maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini,” ujar dia bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas saat memberi keterangan pers soalpemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2023, secara daring Rabu (29/03/2023).

Sri Mulyani mengungkapkan, THR tahun 2023 ini terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Tunjangan yang melekat itu yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

“Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” ungkap dia.

Bagi aparatur negara di daerah, sambung Menkeu, THR yang diberikan juga terdiri dari gaji dan pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja.

“Bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut