JAKARTA, iNewspalembang.id - Kebijakan Work from Home (WFH) satu hari per pekan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan swasta, akan ditetapkan pemerintah pada akhir Maret 2026 nanti.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, bahwa kebijakan WFH tersebut saat ini masih digodok.
"Pokoknya akan ditetapkan bulan ini," ujar dia usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Hanya saja, kata Airlangga, pihaknya memang belum mengumumkan kapan pemberlakukan WFH 1 hari resmi diterapkan. Karena, pemerintah masih memiliki beberapa hari sebelum kebijakan WFH diumumkan ke publik.
"Bulan ini tinggal berapa hari kan, ya jadi masih ada waktu," kata dia.
Sekadar informasi, bahwa imbas dari perang Amerika Serikat (AS) dan Israel melawan Iran yang hampir satu bulan ini, pemerintah lagi mengkaji sejumlah langkah untuk menghemat anggaran.
Nah, opsi penghematan itu salah satunya WFH bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan itu untuk menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan WFH bagi ASN dan pekerja swasta selama satu hari dalam sepekan telah disetujui semua menteri dan tinggal menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
Sementara sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, kebijakan WFH ini berlaku untuk bidang tertentu yang memungkinkan kerja jarak jauh.
"Perlu saya luruskan bahwa berlakunya nanti untuk sektor-sektor tertentu. Supaya tidak disalahpahami, misalnya sektor pelayanan, industri, perdagangan tentu mungkin tidak menjadi bagian dari kebijakan tersebut," jelas dia di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (21/6/2026) kemarin
Prasetyo melanjutkan, bahwa rencana itu merupakan arahan Presiden Prabowo dalam sidang kabinet paripurna sebagai upaya mendorong efisiensi di lingkungan kerja, termasuk di sektor pemerintahan. Soal kebijakan terkait WFH satu hari dalam sepekan masih dirumuskan.
"Sedang kita godok untuk kita finalkan dan sesegera mungkin akan kita sampaikan kepada masyarakat," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
