PALEMBANG, iNewspalembang.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Yogyakarta sebesar Rp169.427.787.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, uang tersebut serahkan Penasehat Hukum Tersangka NW, kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, di Kantor Kejati Sumsel, Senin (1/4/2024).
”Ya, Tim Penyidik Kejati Sumsel menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka NW, yang diserahkan melalui Keluarga dan penasehat hukum NW,” ujar Vanny dalam keterangan resminya, Senin (1/4/2024).
Vanny mengungkapkan, bahwa sebelumnya NW yang merupakan oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta telah ditetapkan sebagai tersangka di Yogyakarta.
”Peranan tersangka NW ini yaitu, adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait