Baru Ambil Narkoba Seberat 5,3 Kg, Kurir Sabu Asal Betung Ini Langsung Diangkut Aparat

sidra
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry, menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,3 kg, Rabu (17/5/2023). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Kurir sabu, Edo (35), diringkus Satres Narkoba Polrestabes Palembang, seusai mengambil paket narkoba jenis sabu seberat 5,3 Kg, Selasa (16/5/2023) malam.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry menyampaikan, sebelumnya pihaknya mendapat informasi terkait adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Noerdin Pandji, Kebun Sayur, Kecamatan Sukarami Palembang.

“Mendapat informasi itu, lalu anggota kita bergerak cepat dan memantau selama satu hari sebelum penangkapan," ujar dia, Rabu (17/5/2023).

Harryo mengungkapkan, dalam pemantau tersebut terlihat gerak-gerik pelaku Edo sudah mencurigakan, hingga anggotanya melakukan pengamanan, serta memeriksa barang bawaan dan anggota menemukan sabu dengan bungkus kopi.

“Anggota kita mengamankan barang bukti 5,3 kilogram paket sabu, satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah, satu buah tas ransel warna hitam dan satu unit handphone android. Pelaku ini kurir sabu,” ungkap dia.

Harryo menjelaskan, bahwa dari keterangan pelaku ini disuruh mengambil barang di TKP. Kemudian, barang tersebut akan dibawa ke Betung. Pelaku ini mendapat perintah dari seorang berinisal Y, dan dibayar Rp500 ribu untuk berangkat ke Palembang mengambil barang tersebut. 

“Pelaku juga merupakan resevidis dengan kasus yang sama pada 2015 lalu, dan menjalani hukuman di Polres Banyuasin,” jelas dia. 

Pelaku Edo ini, tambah Harryo, terancam pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Saat ini anggota kita lagi memburu pelaku Y (DPO), dan menyelidiki asal-usul barang yang akan diedarkan di Betung ini, serta jaringan pelaku," tambah dia.

Sementara, pelaku Edo menuturkan, tugasnya hanya mengambil barang ke Palembang menggunakan motor, dan mendapatkan uang Rp500 ribu dari Y untuk pergi ke Palembang. 

"Saya hanya mengambil barang itu di dalam sebuah mobil yang orangnya tidak saya tahu. Setelah itu kembali lagi ke Betung, tapi tertangkap. Saya baru satu kali ini melakukannya," tandas dia.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network