SEKAYU, iNews.id – Setelah mengantongi Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan, Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Muba, dipastikan akan digelar Rabu, (2/2/2022).
Keputusan itu didapat dari hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Muba, yang dipimpin Ketua DPRD Muba, Sugondo, Senin (31/1/2022).
Dikatakan Sugondo, Sekretariat DPRD Muba telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan, tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Muba.
Dalam SK Gubernur tersebut, tertuang H Rabik, telah ditarik penugasannya sebagai Wakil Ketua DPRD Muba dan dikembalikan kepada jabatan semula sebagai anggota fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Muba, dan menyetujui Endi Susanto, sebagai calon PAW Wakil Ketua DPRD sisa masa jabatan 2019-2024 berdasarkan SK DPP Partai Amanat Nasional. Oleh karena itulah, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Muba, akan dilantik pada Rabu, (2/2/2022) nanti.
Sementara itu Plt Bupati Muba Beni Hernedi diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Muba Sunaryo mengatakan, dengan telah disepakati penjadwalan pelantikan PAW Wakil Ketua III DPRD Muba, maka langkah selanjutnya yakni mempersiapkan pelaksanaan pelantikan dimaksud.
"Acara pelantikan tentunya nanti tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19. Mekanisme dalam proses pelantikannya nanti tamu yang hadir langsung akan dibatasi dan dihadirkan secara virtual," ucapnya.
Editor : M. Rizal Effendi
Artikel Terkait